Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango No. SK.195/11-TU/3/2013 tanggal 18 Juli 2013, bahwa Dalam rangka pencegahan bahaya kebakaran hutan dan pemulihan ekosistem hutan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2013, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup kegiatan pendakian untuk umum.
Tujuan dari penutupan ini salah satunya adalah informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika bahwa pada bulan Agustus 2013 cuaca diperkirakan memasuki musim kemarau, sehingga dipandang perlu adanya langkah-langkah antisipatif dalam rangka pencegahan bahaya kebakaran hutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh pendaki agar mentaati peraturan tersebut, dan kepada seluruh pegawai dan masyarakat dimohon kesediannya untuk menyebarluaskan informasi ini.
Taman Nasional Gunung
Gede Pangrango merupakan kawasan yang memiliki nilai penting bagi
kehidupan masyarakat, oleh karena itu kepada seluruh masyarakat
khususnya para pendaki agar selalu menjaga keutuhan dan kebersihan
kawasan ini dengan mentaati peraturan pendakian yang telah ditetapkan
oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar